Dalam UUD 1945 diamanatkan fakir miskin dan orang telantar dipelihara
oleh Negara. Tapi praktiknya koruptor pun dipelihara Negara. Adalah
Azirwan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, yang divonis 2,5
tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2008. Ia terbukti
melakukan korupsi dengan menyuap anggota DPR RI Al Amin Nasution. Habis
karirnya? Ternyata tidak. Gubernur Kepri Muhammad Sani, Maret lalu,
malah mengangkat Azirwan sebagi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,
sebuah promosi, yang belakangan ini menjadi polemik seru di media.
Penggiat anti korupsi menilai promosi ini mencederai rasa keadilan
dan menjadi bukti bahwa tidak ada niat tulus dari pemerintah untuk
memberantas korupsi. Menteri Dalam Negeri, Gumawan Fauzi, bilang tak ada
aturan yang dilanggar dalam keputusan tersebut, meskipun secara etika
salah. Meski terbukti sebagai koruptor, Azirwan memang tidak pernah
dipecat sebagai PNS. Itu artinya selama menjadi terpidana, dia masih
menerima gaji dari pemerintah. Inilah bukti bahwa koruptor dipelihara
oleh Negara.
Sumber berita http://beritagar.com/p/koruptor-dipelihara-negara
Berita serupa http://news.okezone.com/read/2012/11/20/339/720627/aneh-koruptor-dipelihara-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bila Anda memiliki kesan, pesan/saran maupun masukan atau pengalaman dengan Gerakan PMK, silakan ketik komentar Anda di bawah.
SATU HATI Tolak Korupsi untuk Negeri.