Minggu, 25 Januari 2015

Penerbitan Antologi Puisi Menolak Korupsi Jilid 4: "Ensiklopedia Koruptor”

GERAKAN PUISI MENOLAK KORUPSI 
Penerbitan Antologi “Puisi Menolak Korupsi Jilid 4; Ensiklopedia Koruptor” 

Gagasan 

Selain perampas hak ekonomi rakyat, korupsi adalah perampok hak sosial masyarakat. Ialah aktor utama pemenggal mata rantai kesejahteraan warga negara dan pengorosi kualitas generasi masa depan. Itulah kenapa korupsi setimpal disebut sebagai kejahatan luar biasa, yang proses penanganannya pun harus dengan cara luar biasa pula, baik saat pencegahan maupun kala penindakan. Jika untuk pencegahan telah diamanatkan oleh undang-undang agar mengepung virus korupsi lewat jamaah warga negara yang berhati nurani, maka saat penindakannya pun ia musti dikeroyok oleh seluruh lembaga penegak hukum berikut perangkat perundang-undangan yang berpijak kepada kebenaran. Semua upaya harus ditempuh agar memberi efek jera bagi pelaku di samping untuk menyelamatkan harta negara hasil jarahannya, serta guna memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Tak pelak hal itu membutuhkan kehadiran negara dalam wujud mentalitas yang bersih dan tegas dari para aparat penegak undang-undang baik kepolisian, kejaksaan, kehakiman, KPK, serta lembaga terkait lainnya. Mereka berkewajiban membongkar semua kasus korupsi hingga tuntas. Maka undang-undang yang ada pun mesti mampu menjerat pelaku serta menghadiahi mereka dengan hukuman yang berat. Segala aturan formal harus dirancang berbekal itikad luhur serta cara-cara bermartabat guna menjaga kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat serta demi menegakkan kehormatan bangsa. 

Namun selama ini banyak fakta bicara, bahwa vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan rakyat dan tidak menyentuh harapan masyarakat yang selalu bermimpi agar korupsi mati. Kalau bukan lantaran lembaga penegak hukum yang lembek, kerap kali hal itu akibat dari pasal-pasal perundang-undangan yang ditelikung atau dibancikan oleh sebagian kalangan. 

Jika prosedur formal beserta perangkat resmi pemerintahan kurang bertaji menghukum perilaku korupsi, maka prosedur formal itu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Harus ada upaya bersama dari kalangan warga negara untuk menambah daya hukuman itu, sekaligus membuat catatan sejarah yang bakal jadi sandaran ingatan bagi anak cucu bangsa di masa datang; menyoal deretan panjang para pelaku korupsi yang pantang dilupakan. Di sinilah posisi dan fungsi penerbitan antologi “Puisi Menolak Korupsi Jilid 4; Ensiklopedia Koruptor” dirancang dan diproporsikan. Meski sama sekali tak berpotensi menyandang fungsi penindakan dalam kasus korupsi, namun program penerbitan ini bakal mengusik beban psikhologis para koruptor yang selama ini diganjar dengan hukuman yang kurang sepadan. Program ini juga diharapkan mampu mengirim sinyal peringatan kepada calon koruptor lainnya agar berpikir ulang jika hendak melakukan tindak korupsi. Sebab puisi-puisi dalam program penerbitan antologi ini akan mencatat riwayat mereka lewat beragam sisi dan sudut pandang, jika mereka nanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. 

Dalam ranah ketatanegaraan program ini merupakan dukungan konkret warga terhadap kebijakan negara yang tengah dilemahkan. Lewat perspektif kebudayaan hal itu juga merupakan ekspresi sosial yang merepresentasikan kebenaran moral untuk merebut kembali rasa keadilan rakyat dalam wujud laku kreatif yang bermuatan data, etika, dan estetika. 
Teknis 
1) Penerbitan Antologi “Puisi Menolak Korupsi Jilid 4; Ensiklopedia Koruptor” bersifat independen, nirlaba, serta berdasar kemandirian individu yang menjunjung tinggi kebersamaan. 
2) Penerbitan ini merupakan kelanjutan dari program penerbitan antologi puisi sebelumnya, yang selama ini dilakukan oleh Gerakan Puisi Menolak Korupsi; merangkum dan mengakomodir puisi karya para penyair dari seluruh Indonesia dengan beragam latar belakang, usia, dan gaya puitika. 
3) Puisi merupakan karya asli, bertema “Ensiklopedia Koruptor”, memotret para pelaku korupsi --baik dari sisi riwayat hidup, modus operandi, besaran hasil korupsi, efek korupsi, ganjaran hukuman, dan lain-lain-- yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan. 
4) Puisi dapat juga merupakan representasi atau tafsir dari gagasan di atas, berdasarkan kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia. 
5) Untuk menjaga kualitas tematik dan puitik agar penerbitan ini proporsional sebagai buku sastra, akan dilakukan seleksi obyektif atas seluruh puisi yang masuk. 
6) Biaya percetakan/penerbitan akan didukung bersama-sama oleh para penyair yang karyanya lolos seleksi dan dimuat dalam antologi. 
7) Selain mengirim karya, pada tahap selanjutnya (usai seleksi) penyair yang karyanya lolos dimohon mengirim iuran ongkos cetak/penerbitan minimal Rp 100.000,00. 
8) Iuran tersebut akan dikembalikan kepada para penyair dalam wujud buku Antologi “Puisi Menolak Korupsi Jilid 4; Ensiklopedia Koruptor” yang jumlahnya sebanding dengan nominal iuran. 
9) Seluruh proses mulai dari pengumpulan naskah, seleksi, administrasi, dan tahapan penerbitan akan diinformasikan secara transparan lewat Grup Facebook: PUISI MENOLAK KORUPSI dan Facebook: Sosiawan Leak. 
10) Kesediaan berpartisipasi dan mengirim puisi dibatasi hingga 15 Maret 2015. 
11) Dipersilahkan mengirimkan lebih dari 1 puisi (disertai biodata, foto diri, alamat detil, email, facebook, dan nomor hp) ke: sosiawan.leak@yahoo.com atau ke Inbox Facebook: Sosiawan Leak. 

Solo, 16 Januari 2015 
Salam hangat, doa kuat! 

Sosiawan Leak 
(Koordinator Gerakan Puisi Menolak Korupsi)

Sumber: Facebook PMK.

PMK Jilid 4: Publikasi di Radar Malang (Minggu, 08/03/2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bila Anda memiliki kesan, pesan/saran maupun masukan atau pengalaman dengan Gerakan PMK, silakan ketik komentar Anda di bawah.

SATU HATI Tolak Korupsi untuk Negeri.