Oleh: Beni Setia
KALAU merunut Oxford Advanced Learner’s Dictionary (1995) korupsi identik sama ”the act of corrupting or the process of being corrupted”, dengan amat banyak rujukan dari kata korup. Salah satunya ”willing to act dishonestly or illegally in return for money or personal gain” --dengan catatan: ”especially of people with authority or power”. Tidak memungkinkan tukang becak, penyair, atau badut sirkus korupsi.
Sejajar pembakuan KBBI (1995), di mana korupsi diartikan ”penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain”. Plus varian ”korupsi waktu”, yang diartikan ”penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi”. Seakan-akan ihwal korup, korupsi, dan koruptor itu hanya ada dalam konstalasi rezim yang berkuasa yang harus selalu dikontrol oleh oposan politik, dan sosial kontrol oleh pers dan seterusnya di sisi lainnya. Usaha agar penguasa tidak otoriter--Lord Acton bilang, ”kekuasaan cenderung korup”.
Sesuatu yang membuat parpol, yang politisinya duduk di kabinet atau DPR atau DPRD melakukan korupsi, tidak merasa harus ikut bertanggungjawab--cukup dengan bilang itu oknum. Atau, kepala daerah, dengan back up parpol tertentu, yang anggaran APBD-nya berasal dana alokasi APBN sesuai ajuan proposal, leluasa tanpa pakewuh mengubah beberapa pos peruntukkannya buat kesejahteraan rakyat. Bahkan jadi bukti ia dan parpol pendukungnya punya kebijaksanaan yang berbeda dari pusat--beroposisi tanpa mencari PAD. Seakan alokasi APBN itu jatuh dari langit, bukan kebijaksanaan ekspor, pajak, dana pinjaman, dan seterusnya dari pemerintah--karenanya harus ikut mempertanggungjawabkanya.
Tapi saya cuma ingin berbicaraihwal korupsi dalam menulis--tak khusus sastra--, dengan merujuk kekuasaan dan kewenangan yang dipakai untuk meraih keuntungan pribadi, mensejahterakan teman dan kelompok, atau cuma menghabiskan waktu kerja di kantor dengan menulis puisi atau membaca koran. Jadi bukan sekedar mencairkan alokasi dana untuk kegiatan yang harus dilakukan pada akhir tahun anggaran, dengan hasil acakadut. Hanya merujuk upaya tak sungguh-sungguh dalam mencipta, dengan mengsiambil kutipan tanpa menyebut sumbernya, dengan membajak sebagian tulisan secara menggelap, dan mengakui tulisan orang lain.
Plagiarisme terlarang. Pelakunya dijenggongi, dikaitkan dengan kapasitas moral serta kompetensi dari si penulis--samat direndahkan lewat pengucilan. Sejajar dengan itu ada tindakan korupsi lain, perilaku mencetak dan memperbanyak buku karya orang lain, yang hak produksi eksklusifnya telah dimiliki penerbit lain, lantas mengedarkan serta menjualnya--dengan seluruh keuntungan dikangkangi si pelaku, setelah sebagian merembes pada pengedar dan pengecer. Untuk yang terakhir ini kita menganggapnya sebagai suatu tindakan (delik) Pidana, dan Negara telah mahfum dengan menyediakan KUHP, polisi, jaksa, hakim, LP, dan ancaman hukuman kurungan dan denda.
Untuk yang pertama hanya ada sanksi moral, meskipun institusi PT menganggap skripsi, tesis, atau disertasi yang main comot, bajak, serta copy paste itu sebagai laku amoral, dengan sanksi pembatalan gelar kesarjanaan bagi pembuatnya. Di luar itu kita tak berdaya. Maka merajalelalah laku korupsi dalam penulisan karya sastra atau karya tulis ilmiah di sekolah, terutama yang dipersiapkan buat lomba tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Ketika ada lomba menulis puisi dan cerpen FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional), guru pembina mengharuskan agar siswanya membuka internet, mengunggah karya tersua, mengolah dan mengakuinya sebagai karya pribadi.
Tak malu karena percaya juri tidak mungkin tahu--juga untuk karya tulis ilmiah yang seharusnya dimulai dengan penelitian. Terkadang lelaku korupsi secara tak sadar dilakukan Dindik, dengan tidak menyelenggarakan lomba menulis cerpen atau puisi di tingkat kabupaten/kota, dengan langsung menunjuk siswa dari sekolah unggul--meski mekanisme serta dananya ada. Alasannya, tidak ada waktu. Akibatnya banyak siswa berpotensi tak mendapat kesempatan untuk ujuk gigi. Atau sengaja melakukan lomba tapi alokasi waktunya--puisi 3 jam dan cerpen 5 jam--dipersempit jadi 2 jam. Bahkan memilih juri tak kompeten hingga naskah lomba tak dipertimbangkan secara serius.
Nyaris sejajar dengan redaktur media massa cetak umum mendahulukan teman dengan kebutuhan mendesak, sehingga persaingan jujur serta penilaian obyektif tidak jalan. Sesuatu yang terasa tapi tak bisa dibuktikan. Tidak heran bila Saut Situmorang berteriak ihwal estetika dominan, redaktur dan media massa cetak besar mendiktekan itu, dan menyebutnya politik sastra. Korupsi yang tak terasa dan tak bisa disimpulkan. Tapi kita bungkam, tidak berkeinginan menghadirkan media massa cetak untuk karya alternatif. Tak berdaya mengikuti kompetensi sesuai gendang dominan, terpinggirkan sebagai yang dilemahkan--tidak bisa menari menikmati jeneng dan jenang.
Beni Setia, pengarang
Sumber: Lampung Post, Minggu, 7 Juli 2013
Sumber http://cabiklunik.blogspot.com/2013/07/sastra-koruptif.html
KALAU merunut Oxford Advanced Learner’s Dictionary (1995) korupsi identik sama ”the act of corrupting or the process of being corrupted”, dengan amat banyak rujukan dari kata korup. Salah satunya ”willing to act dishonestly or illegally in return for money or personal gain” --dengan catatan: ”especially of people with authority or power”. Tidak memungkinkan tukang becak, penyair, atau badut sirkus korupsi.
Sejajar pembakuan KBBI (1995), di mana korupsi diartikan ”penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain”. Plus varian ”korupsi waktu”, yang diartikan ”penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi”. Seakan-akan ihwal korup, korupsi, dan koruptor itu hanya ada dalam konstalasi rezim yang berkuasa yang harus selalu dikontrol oleh oposan politik, dan sosial kontrol oleh pers dan seterusnya di sisi lainnya. Usaha agar penguasa tidak otoriter--Lord Acton bilang, ”kekuasaan cenderung korup”.
Sesuatu yang membuat parpol, yang politisinya duduk di kabinet atau DPR atau DPRD melakukan korupsi, tidak merasa harus ikut bertanggungjawab--cukup dengan bilang itu oknum. Atau, kepala daerah, dengan back up parpol tertentu, yang anggaran APBD-nya berasal dana alokasi APBN sesuai ajuan proposal, leluasa tanpa pakewuh mengubah beberapa pos peruntukkannya buat kesejahteraan rakyat. Bahkan jadi bukti ia dan parpol pendukungnya punya kebijaksanaan yang berbeda dari pusat--beroposisi tanpa mencari PAD. Seakan alokasi APBN itu jatuh dari langit, bukan kebijaksanaan ekspor, pajak, dana pinjaman, dan seterusnya dari pemerintah--karenanya harus ikut mempertanggungjawabkanya.
Tapi saya cuma ingin berbicaraihwal korupsi dalam menulis--tak khusus sastra--, dengan merujuk kekuasaan dan kewenangan yang dipakai untuk meraih keuntungan pribadi, mensejahterakan teman dan kelompok, atau cuma menghabiskan waktu kerja di kantor dengan menulis puisi atau membaca koran. Jadi bukan sekedar mencairkan alokasi dana untuk kegiatan yang harus dilakukan pada akhir tahun anggaran, dengan hasil acakadut. Hanya merujuk upaya tak sungguh-sungguh dalam mencipta, dengan mengsiambil kutipan tanpa menyebut sumbernya, dengan membajak sebagian tulisan secara menggelap, dan mengakui tulisan orang lain.
Plagiarisme terlarang. Pelakunya dijenggongi, dikaitkan dengan kapasitas moral serta kompetensi dari si penulis--samat direndahkan lewat pengucilan. Sejajar dengan itu ada tindakan korupsi lain, perilaku mencetak dan memperbanyak buku karya orang lain, yang hak produksi eksklusifnya telah dimiliki penerbit lain, lantas mengedarkan serta menjualnya--dengan seluruh keuntungan dikangkangi si pelaku, setelah sebagian merembes pada pengedar dan pengecer. Untuk yang terakhir ini kita menganggapnya sebagai suatu tindakan (delik) Pidana, dan Negara telah mahfum dengan menyediakan KUHP, polisi, jaksa, hakim, LP, dan ancaman hukuman kurungan dan denda.
Untuk yang pertama hanya ada sanksi moral, meskipun institusi PT menganggap skripsi, tesis, atau disertasi yang main comot, bajak, serta copy paste itu sebagai laku amoral, dengan sanksi pembatalan gelar kesarjanaan bagi pembuatnya. Di luar itu kita tak berdaya. Maka merajalelalah laku korupsi dalam penulisan karya sastra atau karya tulis ilmiah di sekolah, terutama yang dipersiapkan buat lomba tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Ketika ada lomba menulis puisi dan cerpen FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional), guru pembina mengharuskan agar siswanya membuka internet, mengunggah karya tersua, mengolah dan mengakuinya sebagai karya pribadi.
Tak malu karena percaya juri tidak mungkin tahu--juga untuk karya tulis ilmiah yang seharusnya dimulai dengan penelitian. Terkadang lelaku korupsi secara tak sadar dilakukan Dindik, dengan tidak menyelenggarakan lomba menulis cerpen atau puisi di tingkat kabupaten/kota, dengan langsung menunjuk siswa dari sekolah unggul--meski mekanisme serta dananya ada. Alasannya, tidak ada waktu. Akibatnya banyak siswa berpotensi tak mendapat kesempatan untuk ujuk gigi. Atau sengaja melakukan lomba tapi alokasi waktunya--puisi 3 jam dan cerpen 5 jam--dipersempit jadi 2 jam. Bahkan memilih juri tak kompeten hingga naskah lomba tak dipertimbangkan secara serius.
Nyaris sejajar dengan redaktur media massa cetak umum mendahulukan teman dengan kebutuhan mendesak, sehingga persaingan jujur serta penilaian obyektif tidak jalan. Sesuatu yang terasa tapi tak bisa dibuktikan. Tidak heran bila Saut Situmorang berteriak ihwal estetika dominan, redaktur dan media massa cetak besar mendiktekan itu, dan menyebutnya politik sastra. Korupsi yang tak terasa dan tak bisa disimpulkan. Tapi kita bungkam, tidak berkeinginan menghadirkan media massa cetak untuk karya alternatif. Tak berdaya mengikuti kompetensi sesuai gendang dominan, terpinggirkan sebagai yang dilemahkan--tidak bisa menari menikmati jeneng dan jenang.
Beni Setia, pengarang
Sumber: Lampung Post, Minggu, 7 Juli 2013
Sumber http://cabiklunik.blogspot.com/2013/07/sastra-koruptif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bila Anda memiliki kesan, pesan/saran maupun masukan atau pengalaman dengan Gerakan PMK, silakan ketik komentar Anda di bawah.
SATU HATI Tolak Korupsi untuk Negeri.